Deadline 20 Hari, Jakarta Selatan Kebut Susun Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas

- 27 Mei 2023, 14:00 WIB
Deadline 20 Hari, Jakarta Selatan Kebut Susun Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Deadline 20 Hari, Jakarta Selatan Kebut Susun Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas /
 

Berita KBB – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hanya memiliki waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengebut penyusunan berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas agar segera lengkap dan bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehubungan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi optimis proses pemberkasan kasus Mario Dandy dan Shane Lukas bisa rampung kurang dari waktu 20 hari tersebut.

Baca Juga: Hengki Kurniawan Melepas Keberangkatan Jemaah Haji Bandung Barat,Cek Estimasi Keberangkatan Haji Melalui Aplik

"Insya Allah tidak sampai segitu (berkas dakwaan Mario dan Shane, red) sudah di pengadilan," ujar Syarief, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Sabtu 27 Mei 2023.


Sementara proses penyusunan berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung, kedua tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari.


Kedua tersangka sebelumnya dinyatakan berada dalam keadaan sehat, menurut keterangan pihak Dokkes Polda Metro Jaya.


Syarief juga mengatakan, penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas kini  menjadi kewenangan pihaknya. Ia mengungkap, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyempurnakan surat dakwaan.


"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Gadis Pantai Penjaring Cinta, Ada Dahlia Poland dan Fandy Christian, Dilengkapi Sinopsis

Dalam sidang terhadap kedua tersangka nantinya, Syarief pada Jumat 26 Mei 2023 kemarin mengungkap, akan ada 12 jaksa yang menangani perkara kasus penganiayaan tersebut.


Satu dari 12 jaksa yang akan mengawal jalannya persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas disebut pernah menangani perkara kasus pembunuhan berencana yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x