JPU Tanggapi Nota Eksepsi Eks Menkominfo Johnny G. Plate Hari Ini, Keberatan Dituduh Rugikan Negara Rp8 T

- 11 Juli 2023, 23:30 WIB
Berikut kabar terkini kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo, JPU Pengadilan Tipikor akan tanggapi nota eksepsi Johnny G. Plate hari ini.
Berikut kabar terkini kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo, JPU Pengadilan Tipikor akan tanggapi nota eksepsi Johnny G. Plate hari ini. /PMJ News

 

Berita KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023 akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Menkominfo Johnny G. Plate atas kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang membelitnya.

 

Dilansir PMJ News Selasa hari ini, penanggapan nota eksepsi Johnny G. Plate akan diperdengarkan dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo, yang digelar di ruang Prof M. Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Pada sidang terakhir yang digelar Selasa 4 Juli 2023 pekan lalu, Johnny mengajukan nota eksepsi lantaran tidak terima didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun akibat dugaan korupsi BTS 4G dan  BAKTI Kominfo yang turut menguntungkan sejumlah pihak swasta.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Rabu 12 Juli 2023 Imlie Ingin Cheeni Tinggal di Rumah Keluarga Rana, Rudra Sangat Terkejut

Salah satu pihak swasta yang mendapat keuntungan dari dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret Johnny adalah konsorsium FiberHome PT Telkom Infra PT Multi Trans Data (PT MTD).

 

Menurut keterangan Jaksa Kejagung dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Selasa 27 Juni 2023 lalu, PT MTD menerima paket 1 dan 2 infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo senilai Rp2,9 triliun.

 

Selain itu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI menerima paket 3 sebesar Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS serta ZTE menerima Paket 4 dan 5 sebesar total Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Jadwal RCTI Rabu 12 Juli 2023 Ada Hole In The Wall, Cinta Tanpa Karena, The Singing Bee Indonesia

Adapun pihak perorangan yang turut mendapat jatah antara lain Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia sebesar Rp453,6 juta.

 

Kemudian, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy mendapat jatah Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera mendapat Rp500 juta, dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

 

Sementara Johnny G. Plate mengambil bagian sebesar Rp17,8 miliar dari total dana korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo tersebut.***

 

 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x