MA Vonis Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 12 Agustus 2023, 10:31 WIB
MA Vonis Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
MA Vonis Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup /ANTARA/Muhammad Adimaja/
 
 
 
BERITA KBB - Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023 memvonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini berkekuatan hukum tetap
 
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi.
 
 
Agung menyampaikan putusan itu dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023. 
 
“Pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
 
Diketahui, Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
 
 
Lalu, Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***
 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x