Berita KBB - Para pemotor yang kabur usai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan akibat melawan arus lalu lintas, berpeluang mendapatkan sanksi atas pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
Insiden kecelakaan di Lenteng Agung itu melibatkan 7 pengendara sepeda motor yang bertabrakan dengan sebuah truk bermuatan bata hebel. Beberapa korban mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.
Dilansir PMJ News Rabu 23 Agustus 2023, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, menyebut bahwa sanksi yang diberikan kepada para pemotor itu bukan hanya tilang.
"Kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," ujar Bayu, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Pihaknya juga menduga para pemotorlah yang menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa 22 Agustus 2023 kemarin pagi itu. Namun, Bayu menyebut kasus ini masih terus didalami untuk mengetahui ada tidaknya unsur ksesengajaan dari truk.
"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami," ucapnya.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJNews