BERITA KBB - Polusi udara adalah salah satu masalah lingkungan yang serius di Indonesia, terutama di kota-kota besar yang padat penduduk dan aktivitas. Polusi udara dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia, seperti menyebabkan gangguan pernapasan, penyakit jantung, stroke, kanker, dan kematian dini. Polusi udara juga dapat merusak ekosistem, iklim, dan keindahan alam.
Untuk mengetahui tingkat polusi udara di suatu kota, salah satu indikator yang sering digunakan adalah Indeks Standar Pencemar (ISP) atau Indeks Kualitas Udara (AQI). ISP atau AQI adalah angka yang menunjukkan tingkat pencemaran udara berdasarkan konsentrasi beberapa polutan utama, seperti partikulat halus (PM2.5), partikulat kasar (PM10), ozon (O3), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan karbon monoksida (CO).
ISP atau AQI memiliki rentang nilai dari 0 hingga 500, dengan kategori sebagai berikut:
Baca Juga: Jepang Buang Limbah Nuklir ke Laut! Apa Dampaknya Bagi Lingkungan?
0-50: Baik. Kualitas udara dianggap memuaskan dan pencemaran udara tidak berisiko bagi kesehatan.
51-100: Sedang. Kualitas udara dapat diterima, tetapi mungkin ada beberapa masalah kesehatan bagi kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit pernapasan atau jantung.
101-150: Tidak sehat bagi kelompok sensitif. Kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif dan dapat menyebabkan gejala seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, hidung, dan tenggorokan.
151-200: Tidak sehat. Kualitas udara tidak sehat bagi semua orang dan dapat meningkatkan risiko terjadinya efek kesehatan yang lebih serius, seperti asma, bronkitis, penyakit jantung, dan stroke.