Minta Maaf Atas Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh, Panglima TNI: Prajurit Salah dan Harus Dihukum Berat

- 7 September 2023, 11:04 WIB
Pemuda Aceh Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Penyiksaan Oknum Paspampres -f/istimewa
Pemuda Aceh Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Penyiksaan Oknum Paspampres -f/istimewa /
 

Berita KBB - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus penculikan dan pembunuhan pemuda Aceh bernama Imam Masykur yang dilakukan 3 oknum anggota TNI belum lama ini.


Dilansir PMJ News Kamis 7 September 2023, Yudo mengakui ketiga oknum anggota TNI tersebut telah melakukan kesalahan dan pelanggaran pidana berat, dan memastikan para pelaku akan dihukum berat.


"Saya akui memang prajurit salah dan harus dihukum berat, karena memang yang dilakukan adalah pelanggaran pidana berat," ujarnya saat penutupan rapat bersama Komisi I DPR di Jakarta, Rabu 6 September 2023.

 

Baca Juga: Viral Hari Jadi Persib Diragukan! Sejarawan Unpad Turun Tangan


“Permohonan maaf saya atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Maskyur terbunuh. Saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia saya sampaikan melalui komisi I," ungkap Yudo.


Diketahui, Imam Masykur yang berprofesi pedagang kosmetik, diculik dan disiksa oleh 3 oknum anggota TNI hingga tewas. Korban sempat meminta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta kepada keluarganya di Aceh, jika tidak diberikan maka nyawanya terancam.


Dalam video yang beredar di media sosial, dalam peristiwa yang terjadi Sabtu 12 Agustus 2023 itu, korban dipecut di punggung dalam perjalanan hingga terluka parah. Setelah korban tewas, jasadnya dibuang di wilayah Purwakarta.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Bekas Rasa Baru Kamis 7 September 2023 Pukul 12.30 WIB


3 pelaku penculikan dan penganiayaan pemuda Aceh itu yakni anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka RM. anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.


Ketiga anggota TNI itu juga dipastikan menerima sanksi pemecatan dari kesatuan TNI. Pasalnya, penculikan dan penganiayaan korban hingga tewas sudah masuk kategori tindak pidana berat.


Berkaitan dengan kasus ini, Yudo meminta Pom TNI cepat bertindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti melakukan penganiayaan, kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat dan jangan menutupi sehingga merugikan nama baik satuan dan TNI.


Dirinya juga meminta para komandan satuan untuk lebih mengintensifkan jam komandan kepada seluruh prajurit, dengan memberikan perhatian, penekanan dan evaluasi tugas-tugas yang dikerjakan. Hal ini bertujuan agar kebijakan pemimpinnya memiliki arah yang jelas.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah