Berita KBB - Kepolisian dan pihak terkait memblokir 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai langkah pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Jumat 8 September 2023 mengatakan, selain Panji Gumilang, 144 rekening tersebut juga beratas namakan yayasan dan badan hukum yang terafiliasi.
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG (panji Gumilang, red), YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” kata Ramadhan seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Lanjutnya, dari 144 rekening yang diblokir tersebut, 96 di antaranya adalah rekening pribadi milik Panji Gumilang, sementara 48 lainnya selain atas nama YPI, juga beratas namakan Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV Parikesit, dan PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
Selain memblokir 144 rekening milik Panji Gumilang, petugas juga menyita beberapa dokumen-dokumen terkait aset tanah milik pimpinan Ponpes Al Zaytun itu yang berada di Indramayu, Jawa Barat.