Hari Internasional Menentang Hukuman Mati: Apa Saja Kejahatan yang Dapat Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia?

- 10 Oktober 2023, 14:39 WIB
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati: Apa Saja Kejahatan yang Dapat Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia?
Hari Internasional Menentang Hukuman Mati: Apa Saja Kejahatan yang Dapat Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia? /Pexels

 

 

BERITA KBB - Hari ini, 10 Oktober, diperingati sebagai Hari Internasional Menentang Hukuman Mati. Peringatan ini bertujuan untuk menghapus hukuman mati di seluruh dunia, yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan tidak efektif dalam mencegah kejahatan. Namun, di Indonesia, hukuman mati masih berlaku dan diterapkan untuk beberapa jenis kejahatan tertentu. Apa saja kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati di Indonesia?

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, ada enam pasal yang mengatur tentang hukuman mati, yaitu:

  • Pasal 104: Makar membunuh atau merencanakan pembunuhan terhadap Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Pasal 111 ayat (2): Mengajak atau membujuk negara asing atau sebagian negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat (3): Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.
  • Pasal 140 ayat (4): Membunuh atau merencanakan pembunuhan terhadap kepala negara sahabat.
  • Pasal 340: Pembunuhan berencana atau pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu.
  • Pasal 365 ayat (4): Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal.

Selain itu, ada juga beberapa undang-undang khusus yang mengatur tentang hukuman mati untuk kejahatan tertentu, seperti:

Baca Juga: Didiet Maulana Takjub, Shopee Tunjukkan Bukti Batik Lokal Juga Layak Ekspor

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Penyalahgunaan, penyalur, pengedar, produsen, atau penyelundup narkotika golongan I dalam jumlah besar.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme: Perbuatan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan hidup, kerugian harta benda publik atau pribadi, atau mengganggu kemerdekaan bangsa dan negara.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara paling sedikit Rp. 1 miliar dan/atau menyangkut bantuan bencana alam, bantuan sosial, atau subsidi kepada masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Meskipun hukuman mati masih berlaku di Indonesia, namun pelaksanaannya jarang dilakukan. Menurut data dari Amnesty International, sejak tahun 1998 sampai tahun 2020, hanya ada 28 orang yang dieksekusi mati di Indonesia. Mayoritas dari mereka adalah terpidana kasus narkotika. Sementara itu, masih ada sekitar 200 orang yang sedang menunggu eksekusi mati di penjara.

 

Hukuman mati di Indonesia menuai banyak kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa alasan yang sering dikemukakan oleh para penentang hukuman mati adalah:

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x