Adapun kasus curas yang diduga mereka lakukan melibatkan 2 korban bernama Ajay Effendi dan Zulfikar. Keduanya dibegal sembari dianiaya menggunakan senjata tajam dan tumpul di Jalan Lintas Umum Medan-Tebingtinggi, Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan.
"Akibat aksi para tersangka, kedua korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motornya," kata Oxy.
Baca Juga: Ganjar Ajak Anak Muda Masuk Parpol Saat Berikan Kuliah Umum di Universitas Parahyangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat total 29 orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Adapun sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp4 juta dan uang hasilnya dibagi-bagi kepada seluruh tersangka.
"Keduabelas anggota geng motor tersangka pelaku penganiayaan, saat ini kita amankan di Polsek Perbaungan untuk diproses. Sedangkan 17 anggota geng motor lain yang diamankan saat konvoi, dikembalikan kepada keluarga setelah terlebih dahulu kita beri arahan, membuat pernyataan, dan wajib lapor 2 kali seminggu," ujarnya.
Memperhatikan bahwa para tersangka masih berusia remaja, Oxy mengimbau para orang tua, perangkat desa asal masing-masing dan para guru untuk memantau kegiatan anak, murid dan warganya agar tidak melakukan tindak pidana ke depannya.