Pria Depok Diduga Lakukan Aksi Eksibisionis Depan Siswi SMP Terancam 10 Tahun Bui, Ini Spot Favorit Pelaku

- 22 November 2023, 09:40 WIB
Pria Depok Diduga Lakukan Aksi Eksibisionis Depan Siswi SMP Terancam 10 Tahun Bui, Ini Spot Favorit Pelaku
Pria Depok Diduga Lakukan Aksi Eksibisionis Depan Siswi SMP Terancam 10 Tahun Bui, Ini Spot Favorit Pelaku /
 

Berita KBB - Seorang pemuda Depok ditangkap atas dugaan memamerkan alat kelaminnya atau aksi eksibisionis di depan siswi SMP, Jumat 17 November 2023 lalu.


Pemuda Depok terduga pelaku pamer alat kelamin ini diketahui berinisial ARF (18) dan beraksi di Jalan Galur RT 02/03 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji di hadapan siswi SMP.


Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pemuda Depok yang diduga melakukan aksi eksibisionis ini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan dijerat dengan dua pasal berlapis.

 

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain FTV Karma Pengemis Buntung Gadungan, Keisha Alvaro dan Dude Harlino, Tayang 07:00 WIB


"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Hadi, Selasa 21 November 2023 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.


Menurutnya, pemuda Depok tersebut diduga telah melakukan aksi eksibisionis sebanyak 17 kali di wilayah Jakarta Selatan hingga Depok.


Adapun lokasi ARF diduga memamerkan alat kelaminnya yakni di dekat kampus Universitas Indonesia di Beji sebanyak dua kali, sementara sisanya di bilangan Jakarta Selatan.


"Pelaku telah melakukan perbuatan pornografi dan atau perbuatan cabul kurang lebih sebanyak 17 kali. Namun yang masih dapat diingat oleh pelaku sebanyak 10 kali," ungkapnya.

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x