Baca Juga: Daftar Pemain Ftv Begitu Syulit Merazia Cintamu Kamis 23 November 2023 Pukul 10.15 WIB
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers pada Rabu.
Firli dijerat Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penyidik juga menjerat Firli dengan Pasal 11 UU Pemberantas Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***