"Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar seperti ketentuan pasal 34 ayat 1 undang-undang dasar. Semoga semua keikhlasan kami mendapat ganjaran ilahi dan tercatat di lauhul mahfudz," kata Mahfud.
***