Tergiur Kerja Jadi ART di Turki Digaji Rp4,7 Juta, 26 Pekerja Migran Malah Jadi Korban Perdagangan Orang

- 29 Januari 2024, 13:20 WIB
Berikut berita kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, 26 korban pekerja migran Indonesia diimingi kerja jadi ART di Turki dengan gaji Rp4,7 juta.
Berikut berita kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, 26 korban pekerja migran Indonesia diimingi kerja jadi ART di Turki dengan gaji Rp4,7 juta. /IST /

Karena merasa sudah lama menunggu di penampungan, para korban meminta bantuan satpam apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi Turki, yang kemudian mereka lakukan penangkapan.

 

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," ucap Trunoyudo.

 

Dirinya menjelaskan, tersangka Tika berperan menampung para korban sebelum mereka terbang ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa bekerja sebagai agen di Jakarta untuk membawa korban ke Turki.

 

Kedua tersangka juga didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang dan/atau tindak pidana pengiriman PMI ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 juncto Pasal 4 UU No. Tahun 2007 Tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah