Berita KBB - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Dua tersangka yang ditangkap antara lain Suarty B. Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pemberangkatan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Turki secara bertahap dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Februari 2023.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar (setara Rp4,75 juta, red)," ungkap Trunoyudo, Minggu 28 Januari 2024 dikutip Berita KBB dari PMJ News