Tergiur Kerja Jadi ART di Turki Digaji Rp4,7 Juta, 26 Pekerja Migran Malah Jadi Korban Perdagangan Orang

- 29 Januari 2024, 13:20 WIB
Berikut berita kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, 26 korban pekerja migran Indonesia diimingi kerja jadi ART di Turki dengan gaji Rp4,7 juta.
Berikut berita kasus perdagangan orang yang diungkap Bareskrim Polri, 26 korban pekerja migran Indonesia diimingi kerja jadi ART di Turki dengan gaji Rp4,7 juta. /IST /

 

Berita KBB - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

 

Dua tersangka yang ditangkap antara lain Suarty B. Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari pemberangkatan 10 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Turki secara bertahap dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Februari 2023.

 

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar (setara Rp4,75 juta, red)," ungkap Trunoyudo, Minggu 28 Januari 2024 dikutip Berita KBB dari PMJ News 

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x