Lanjutnya, setelah berkonsultasi dengan pemangku kepentingan, Panitia Pemilihan Luar Negeri Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal dari 10 Februari menjadi 9 Februari.
“Dengan perubahan tanggal kotak suara keliling di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan tempat pemungutan suara di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," imbuh Hasyim.
Diketahui, perubahan tanggal pemungutan suara di Jeddah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023.
Baca Juga: Jabar Upayakan Iklim Kondusif bagi Investor
Surat keputusan tersebut mengatur tentang hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) bagi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk, mengikuti Pemilu 2024.
Keputusan tersebut diterbitkan di Jakarta pada Minggu 28 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari.***