Dilansir PMJ News Kamis 25 Januari 2024, aksi terduga pelaku viral di media sosial. Dalam video tersebut yang beredar, beberapa warga tampak mendobrak kediaman tersangka.
Nicolas mengatakan, pelaku pencabulan bocah TK itu dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Anak di Bawah Umur (ABH), karena pelakunya juga masih di bawah umur.***