Tersangka diduga mencabuli ketiga bocah tersebut dengan cara menggendong mereka dan kemudian menyentuh alat kelamin masing-masing sebelum diturunkan kembali. S juga meminta para korban untuk kembali ke rumahnya keesokan harinya.
"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Lihat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," tutup Nicolas.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan risiko dikenai hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.
Remaja SMP Cabuli Bocah TK di Ciracas Jakarta Timur
Belum lama ini, kasus serupa juga terjadi di Jakarta Timur, tepatnya di wilayah Ciracas. Remaja SMP berinisial SH (14) yang diduga cabuli bocah TK di pinggir sungai, ditetapkan sebagai tersangka.