Masih Perjaka di Usia Senja, Lansia Ini Diduga Cabuli Tiga Bocah di Jakarta Timur, Pengakuannya Mengejutkan!

- 31 Januari 2024, 19:35 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal amankan seorang oknum guru pelaku pencabulan anak di bawah umur
Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal amankan seorang oknum guru pelaku pencabulan anak di bawah umur /Sri Yatni/

 

Tersangka diduga mencabuli ketiga bocah tersebut  dengan cara menggendong mereka dan kemudian menyentuh alat kelamin masing-masing sebelum diturunkan kembali. S juga meminta para korban untuk kembali ke rumahnya keesokan harinya.

 

"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Lihat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," tutup Nicolas.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV Selasa 30 Januari 2024: Sinetron Takdir Cinta yang Kupilih Tangguh Meski Digabret Bola

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan risiko dikenai hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.

 

Remaja SMP Cabuli Bocah TK di Ciracas Jakarta Timur

 

Belum lama ini, kasus serupa juga terjadi di Jakarta Timur, tepatnya di wilayah Ciracas. Remaja SMP berinisial SH (14) yang diduga cabuli bocah TK di pinggir sungai, ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah