Berita KBB - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku penjambretan istri perwira TNI yang sedang mengendarai sepeda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat ini, polisi masih mencari pelaku lainnya.
Penangkapan tiga pelaku penjambretan istri perwira TNI di Jakarta Pusat itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya pada Rabu, 31 Januari 2024.
"(Penjambretan istri perwira TNI, red) Menteng sementara pelaku ada 4 orang, 1 orang masih kita kejar, 3 orang ketangkap," ujar Wira Satya seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Baca Juga: Duolingo Dukung Penerapan AI dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia
Wira menjelaskan, ketiga pelaku penjambretan istri perwira TNI di Jakarta Pusat yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelanggar akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.