11 Pelanggaran Berkendara Pada Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini Senin 4 Maret 2024

- 4 Maret 2024, 11:45 WIB
Awas Kena Tilang! Operasi Keselamatan 2024 Secara Serentak Pada 4-17 Maret 2024
Awas Kena Tilang! Operasi Keselamatan 2024 Secara Serentak Pada 4-17 Maret 2024 /ilustrasi/
 

BERITA KBB- Hari ini sedang dilaksanakan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Korlantas POLRI dimulai  Senin 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024.

Nantinya, para pelanggar akan dilakukan penilangan secara langsung maupun melalui ETLE. Tujuan diadakannya Operasi Keselamatan 2024 ini yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berkendara.

Selain itu, dengan adanya Operasi Keselamatan 2024 ini sebagai upaya untuk antisipasi agar meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang disebabkan adanya pelanggaran lalu lintas oleh pengendara
 
Baca Juga: Jadwal SCTV Senin 4 Maret 2024 Tertawan Hati: Benarkah Pernikahan Mario dan Alya Berhasil Digelar?

Maka dari itu, para pengendara harus mematuhi peraturan laku lintas yang sudah dibuat oleh polisi lalu lintas agar perjalanan Anda berjalan dengan selamat.

Dalam Operasi Keselamatan 2024 ini ada 11 jenis pelanggaran yang harus ditetapkan penilangan antaranya:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Berkendara dibawah umur

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus
 
Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV, 3 Maret 2024: AJ Marah dan Meluapkan Kekesalan pada Bingkai Lukisan

7. Melebihi batas kecepatan

8. Over dimension dan overload

9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia

Tema dari Operasi Keselamatan 2024 ini yakni "Keselamatan  Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju".

Oleh karena itu, para pengendara harus melengkapi surat-surat kendaraannya serta menggunakan kelengkapan berkendara yang sudah SNI.

Demikian informasi mengenai 11 pelanggaran yang menjadi sasaran khusus dalam operasi keselamatan 2024 dimulai hari ini Senin 4 Maret hingga 17 Maret 2024.***
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x