Dua Wanita Ditangkap Atas Dugaan Penipuan, Pura-Pura Jadi Kasat Reskrim dan Minta Uang Pelicin Rp250 Juta

- 22 Maret 2024, 11:01 WIB
Dua wanita ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Dua wanita ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. /PMJ News

Berita KBB - Dua wanita ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Selasa 19 Maret 2024 sore.

Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar mengatakan, kedua perempuan yang melakukan penipuan dengan modus berpura-pura menjadi Kasat Reskrim itu berinisial PT (21) dan AR (36 tahun). Keduanya adalah warga Prabumulih, Sumatera Selatan.

Rizal menjelaskan, penipuan bermodus pura-pura menjadi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu terjadi pada Februari 2024. Saat itu, pelaku menghubungi korban berinisial FH, anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga untuk membantu masalah hukum yang menimpanya.

“Jadi pelaku ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyatakan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dialami oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar, red) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," jelasnya, dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Jumat 22 Maret 2024.

Lanjut Rizal, korban menyetujui dan menyetorkan uang tersebut melalui transfer bank sebanyak 4 kali dengan total Rp 250 juta. Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Iptu Johannes EP Sihombing, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yang sebenarnya.

Baca Juga: Tanyakan Kejelasan, Korban Penipuan Developer Berkedok Syariah Kembali Datangi Polres Cimahi

Iptu Johannes kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang kepada keluarga KM untuk tujuan membantu masalah hukum. “Sadar telah menjadi korban penipuan, FH kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki, mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Prabumulih, Sumatera Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat bukti pengiriman uang serta print out percakapan aplikasi WhatsApp.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x