BERITA KBB - Dugaan penipuan developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, masih belum menemui kejelasan.
Salah seorang korban, Restu (37), kembali mendatangi Polres Cimahi. Restu datang bersama istrinya, Nur Fitriana (29) beserta seorang anaknya, Rabu (6/3/2024).
Mereka datang jauh-jauh dari Baros Arjasari, Banjaran, Kabupaten Bandung hanya untuk meminta kejelasan nasib kasus yang menimpa mereka.
Baca Juga: Bey Machmudin Instruksikan Rumah Sakit Antisipasi Peningkatan Kasus DBD
Kali ini Restu, yang juga seorang difabel, mendatangi Mapolres dengan membawa surat permintaan kejelasan kasus dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cimahi, Subagio.
Dalam surat itu, Subagio mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan developer yang menimpa salah seorang anggota mereka, yaitu Restu.
Subagio menyebutkan bahwa Restu sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun hingga 23 September 2023 belum ada lagi perkembangan kasus ini.
Baca Juga: Temuan Kasus Tuberkulosis Jabar Selalu 100 Persen dalam Dua Tahun Terakhir
"Sebelumnya pada Agustus 2023, Pak Restu juga sudah menanyakan perkembangan kasus ini, namun tetap tidak ada keterangan dari polisi," ujar Subagio.