Lupa Bawa Surat Lengkap, Apa Foto SIM dan STNK Bisa Jadi Penyelamat Sanksi Tilang? Begini Kata Korlantas Polri

- 22 Maret 2024, 12:59 WIB
Berlakukan Kembali Tilang Manual, Polres Salatiga Tindak 27 Pelanggar
Berlakukan Kembali Tilang Manual, Polres Salatiga Tindak 27 Pelanggar /

Berita KBB - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan terus melakukan tilang kepada pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) saat diberhentikan petugas.

Hal ini merupakan penegasan atas anggapan yang beredar bahwa pengemudi dapat menunjukkan foto SIM atau STNK sebagai bukti kelengkapan dokumen mengemudi secara virtual atau elektronik.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, pengendara yang hanya menunjukkan foto SIM atau STNK tetap akan ditilang karena tidak bisa menunjukkan dokumen aslinya.

"Oh enggak ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan," Slamet Santoso, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Jumat 22 Maret 2024.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, hingga saat ini aturan berlaku bagi setiap pengendara yang tetap harus menunjukkan bukti surat lengkap SIM dan STNK saat berkendara.

Baca Juga: Simak! Tilang Uji Emisi Akan Mulai Diberlakukan, Denda Hingga Rp500 Ribu!

Dirinya juga menambahkan, bukti virtual STNK maupun SIM saat ini belum bisa dianggap sebagai alat bukti. Sebab, foto STNK dan SIM belum tergolong sebagai bukti elektronik.

"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," pungkasnya.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x