Simak! Tilang Uji Emisi Akan Mulai Diberlakukan, Denda Hingga Rp500 Ribu!

- 26 Agustus 2023, 10:12 WIB
Simak! Tilang Uji Emisi Akan Mulai Diberlakukan, Denda Hingga Rp500 Ribu!
Simak! Tilang Uji Emisi Akan Mulai Diberlakukan, Denda Hingga Rp500 Ribu! /@Pemkot Bandung
 
 
BERITA KBB – Saat ini, berbagai kebijakan dilakukan pemerintah untuk mengatasi parahnya polusi di Jabodetabek. Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan WFH bagi 50% ASN.
 
Kali ini, Polda Metro Jaya juga ikut ambil andil dalam mengatasi parahnya polusi, yaitu dengan menggelar tilang uji emisi.
 
Penilangan uji emisi kendaraan ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Dishub, POM TNI dan DLH.
 
 
Kepala DLH, Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan dilakukan per 1 September 2023, dan rencananya akan berlaku hingga November 2023.
 
Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan untuk uji coba pelaksanaan tilang uji emisi akan dilakukan pekan ini, yaitu pada 26 Agustus 2023.
 
Latif mengatakan mekanisme tilang uji emisi ini sama seperti mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
 
Untuk pengujian emisi kendaraan nantinya akan dilakukan oleh DLH, karena DLH yang memiliki alat untuk uji emisi tersebut.
 
 
Tindak penilangan akan mengacu pada Pasal 285 dan Pasal 286 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ini denda tilang uji emisi:
 
Kendaraan roda dua:
Rp250 ribu
 
Kendaraan roda empat:
Rp500 ribu
 
Untuk lokasi penilangannya masih belum diketahui akan dilakukan di mana. Latif mengatakan pihaknya akan mencari lokasi yang nggak mengganggu lalu lintas di sekitarnya.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Instagram @bigalphaid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x