PSBB Transisi Jakarta Dimulai 12 Oktober, Anies: Jangan Sampai Tarik Rem Darurat Lagi

- 11 Oktober 2020, 14:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /

 

BERITAKBB - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 Oktober sampai 25 Oktober 2020.

Anies mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

Dia menuturkan yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tandatangani Surat Aspirasi Buruh se-Jabar untuk Presiden RI dan DPR RI

"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi, jangan sampai tarik rem darurat lagi," katanya seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Berita KBB, Ahad, 11 Oktober 2020.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Anies mengatakan pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Baca Juga: China Incar Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin di Asia Tenggara

Berdasarkan data yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. "Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya," ucap Anies.

Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.***


Editor: Ganesha Gautama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x