BERITA KBB-Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Prof Muradi mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sudah tepat.
Sebab, Anies selaku Gubernur mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan izin keramaian. Apalagi, DKI Jakarta adalah pusat pemerintahan Ibu Kota.
"Saya kira sudah tepat dan efektif pemanggilan tersebut," kata Muradi dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Selasa 17 November 2020.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces untuk Besok Rabu 18 November 2020: Kesehatan hingga Pekerjaan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Rabu 18 November 2020: Cinta, Kesehatan hingga Pekerjaan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa 17 November 2020.