Prof Muradi : Pemanggilan Terhadap Anies Baswedan Sudah Tepat

- 17 November 2020, 20:55 WIB
GURU Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Prof Muradi saat menjelaskan betapa pentingnya ketegasan hukum dalam PSBB, di Second House di Jalan Tubagus Ismail VIII, Kota Bandung pada Kamis 21 Mei 2020.*
GURU Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Prof Muradi saat menjelaskan betapa pentingnya ketegasan hukum dalam PSBB, di Second House di Jalan Tubagus Ismail VIII, Kota Bandung pada Kamis 21 Mei 2020.* /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

 

BERITA KBB-Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Prof Muradi mengatakan, pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sudah tepat.

Sebab, Anies selaku Gubernur mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan izin keramaian. Apalagi, DKI Jakarta adalah pusat pemerintahan Ibu Kota.

"Saya kira sudah tepat dan efektif pemanggilan tersebut," kata Muradi dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces untuk Besok Rabu 18 November 2020: Kesehatan hingga Pekerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Rabu 18 November 2020: Cinta, Kesehatan hingga Pekerjaan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa 17 November 2020.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x