BERITA KBB – Artis Catherine Wilson ditahan di Rutan Kelas 1A Cilodong, Kota Depok selama 20 hari ke depan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berkas perkara dan barang bukti kasus Catherine resmi dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Selasa, 17 November 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, kepada wartawan di Kejari Depok mengatakan, berkas perkara Keket (Catherine) telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materiil oleh Kejadi Depok.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 November 2020: Aries, Taurus dan Gemini Soal Keuangan hingga Cinta
Baca Juga: 14 Orang Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Kerumunan Massa, Termasuk Habib Rizieq
“Oleh karena itu penyidik dari Kepolisian mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dan telah dilakukan pada hari ini," katanya seperti dilansir RRI,Selasa, 17 November 2020.
Setelah proses tahap dua hingga 2.5 jam, pada pukul 13:00 Kejari Depok mengirim Keket bersama supir pribadinya Jumadi untuk ditahan di Rutan Kelas 1A Cilodong, Kota Depok.
Saat berjalan menuju mobil tahanan Kejari Depok, tampak Keket dan Jumadi dikenakan baju tahanan orange, Kejari Depok.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Dari Cinta hingga Pekerjaan, Besok Rabu 18 November 2020
Baca Juga: Link Live Streaming Indonesian Idol Special Season: A New Chapter Malam Ini Pukul 21.00