Memutus Internet di Papua Secara Sepihak, Presiden Jokowi Dapat Terjerat Hukum

- 18 November 2020, 14:57 WIB
Jokowi Menyatakan Bahwa Vaksin COVID-19 yang Masuk ke Indonesia Harus Masuk Kedalam List WHO
Jokowi Menyatakan Bahwa Vaksin COVID-19 yang Masuk ke Indonesia Harus Masuk Kedalam List WHO /

BERITA KBB - Pemutusan akses Internet di daerah Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 berbuntut panjang. Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Mentri Komunikasi dan Informatika RI disangkut pautkan.

Dengan adanya hal tersebut, Presiden Jokowi dan Menkominfo RI dianggap melakukan pelanggaran Hukum.

Tahapan seperti apa yang dilakukan Presiden Jokowi dan Menkominfo sebelum memutus akses internet di Papua dan Papua Barat, menjadi pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Rabu 18 Nov, Al Bilang Tidak Cinta Andin ke Michele, Jleb!!

Baca Juga: BTOB 4U Puncaki Tangga Lagu iTunes di Seluruh Dunia Dengan INSIDE

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Saldi Isra pada saat sidang pengujian UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Saldi, pertanyaan yang dirinya lontarkan sangat penting bagi majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui seperti apa cara dan tahapan, serta bentuk hukum sebelum Menkominfo memblokir layanan internet.

Senada dengan Saldi Isra, Hakim Konstitusi Aswanto juga menanyakan pertimbangan apa saja yang dilakukan Menkominfo dalam memutus akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara serta merta.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Rabu 18 November 2020, Lili Adu Domba Santi dan Roni

Baca Juga: Tayang Sesaat Lagi! Live Streaming FTV ‘Kamu Stay Safe Dont Forget Akko’, Dibintangi Naufal Samudra

"Apa yang menjadi pertimbangan sehingga tidak ada ruang bagi media yang telah diblokir untuk memperoleh hak dipulihkan namanya?," kata Aswanto.

Dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjawab. Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga ruang digital agar kondusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disisi lain, AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau mengajukan permohonan pengujian uji materi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memberikan usulan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Gempa 5,3 M Guncang Sumbar, Tak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: Merasa Kehilangan, Begini Sosok Kapolda Jabar Dimata Ridwan Kamil

Sebelumnya AJI juga sempat menggugat pembatasan akses dan pemutusan internet di Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hasil dari gugatan tersebut, dimenangkan oleh AJI dan menyatakan bahwa Presiden dan Menkominfo melanggar hukum.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah