Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Rekening Ajudan Ferdy Sambo Diusut, Begini Reaksi PPATK!

- 17 Agustus 2022, 16:46 WIB
tanggapan PPATK mengenai permintaan pengacara keluarga brigadir j untuk mengusut rekening ajudan ferdy sambo
tanggapan PPATK mengenai permintaan pengacara keluarga brigadir j untuk mengusut rekening ajudan ferdy sambo /pikiran-rakyat.com/

 

 

BERITA KBB - Sebelumnya pengacara dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda pun menanggapi permintaan Kamaruddin dengan mengatakan hal tersebut bisa dilakukan apabila mempunyai data yang valid.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ucap Ivan, Rabu 17 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News

Baca Juga: Ada Transaksi, Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Rekening Ajudan Ferdy Sambo Diusut, Begini Reaksi PPATK!.

"Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," sambungnya.

Ivan menuturkan, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.

Masih dalam keterangan Ivan, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugasnya dengan mekanisme yang ada serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan, LPSK Tolak Berikan Perlindungan Bagi Putri Chandrawati

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” kata Ivan.

“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” sambungnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah