Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan, LPSK Tolak Berikan Perlindungan Bagi Putri Chandrawati

- 17 Agustus 2022, 15:43 WIB
Putri Chandrawati yakni istri Ferdy Sambo diketahui mengalami gangguan jiwa, yang diungkapkan oleh LPSK.
Putri Chandrawati yakni istri Ferdy Sambo diketahui mengalami gangguan jiwa, yang diungkapkan oleh LPSK. /


BERITA KBB- Kabar terbaru mengenai kasus pembunuhan Brigadir J yang di dalangi oleh Ferdy Sambo masih terus dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang berada pada saat kejadian.

Salah satunya adalah istri Ferdy Sambo yang bernama Putri Chandrawati. Menurut LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Bahwa Putri Chandrawati telah dilakukan pemeriksaan medis psikiatris dan Psikologis pada tanggal 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis Terbaru 2022 Bukan di Stafaband atau Gudang Lagu Terbaik

Hasil dari pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Putri Chandrawati mengalami gejala masalah kesehatan jiwa.

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi (Post traumatic stress disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata ," ujar Susilaningtyas selaku wakil ketua LPSK.

Gangguan kesehatan jiwa yang dialami Putri Chandrawati adalah PTSD yakni Post-Traumatic Stress Disorder.

Baca Juga: Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Karyawan PT Nindya Karya (Persero) Tahun 2022

Hal ini diakibatkan karena adanya peristiwa atau kejadian yang dialami atau disaksikan secara langsung. Dengan gejala yang ditunjukkan yakni mimpi buruk, kecemasan parah, serta pikiran tak terkendali akan peristiwa suatu peristiwa.

Dengan adanya hasil pemeriksaan terkait kesehatan jiwa Putri Chandrawati. Maka pihak LPSK menolak untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Chandrawati.

Dan tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi.

Baca Juga: Plt Bupati Hengky Kurniawan Siap Maksimalkan Potensi yang Ada Demi Kemajuan Kabupaten Bandung Barat

"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," kata Susilaningtyas.*** 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah