BERITA KBB - Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Cepat Rambat Bunyi dan Sebutkan Faktor yang Memengaruhinya? Berikut Penjelasannya
Sedangkan pada pasal 29 Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."
Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut.
Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia.
Baca Juga: Nama Bandara dan Lapangan Udara Lengkap di 34 Provinsi di Indonesia, Berikut Nama Daerahnya
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Paragraf Deduktif, Induktif, dan Campuran? Berikut Contohnya
Hal ini disebabkan karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara atau golongan.
Oleh karenanya, agama tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Sebut Kolaborasi Penting untuk Kejar Herd Immunity
Baca Juga: Lahirkan Programmer Andal Melalui Candradimuka Jabar Coding Camp 2021
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang diyakininya. ***
Sumber: Kemendikbud