PPDB 2021 di Jabar Siap dengan Mekanisme Daring pada Juni 2021

- 4 Juni 2021, 09:33 WIB
Kuota PPDB 2021 di Purwakarta
Kuota PPDB 2021 di Purwakarta /Dok Disdik Purwakarta

BERITA KBB - Penerimaan Peserta Didik Baru di Jawa Barat Seharusnya Lebih Siap dan Mengembangkan Mekanisme Daring Untuk Memenuhi Asas Pelayanan Publik. 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 semua jenjang pendidikan, akan berlangsung pada bulan Juni 2021 melalui mekanisme dalam jaringan (daring) oleh Dinas Pendidikan yang berwenang untuk memeratakan dan menyalurkan calon peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seharusnya lebih siap dan mengembangkan mekanisme daring PPDB yang lebih baik pada tahun ini.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima BST Kemensos Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Mekanisme daring seharusnya dapat lebih optimal untuk memenuhi asas pelayanan publik dalam memberikan kepastian, partisipatif, persamaan perlakuan, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.

Mekanisme daring juga seharusnya menjadikan
seleksi PPDB yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel karena dapat mengurangi pengaruh kepentingan lain dalam seleksi setiap jalur penerimaan peserta didik baru.

Dalam konteks kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menganggap penting untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mencapai tujuan untuk memenuhi hak warga mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Baca Juga: Link Banpresbpum.id, Cek Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2022, Jika Tak Dapat BPUM Tahap 3, Berikut Petunjuknya

Adapun pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun ini terutama dilaksanakan terhadap: seleksi jalur zonasi dan jalur afirmasi, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru, pengelolaan laporan masyarakat oleh
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penerimaan laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB.

Seleksi jalur zonasi perlu mendapat perhatian kerena mempunyai kuota paling banyak
(50-70% dari daya tampung sekolah) dan sejak awal bertujuan untuk mendorong pemerintah merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan dan menghapuskan sistem “favoritisme” sekolah.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah