2. Jenjang D3 (3 tahun), D4/S1 (4 thaun) program studi di luar kampus utama (PSDKU)
- Maksimal tiga tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi PSDKU yang dituju (khusus untuk IPB Sukabumi, ITB Cirebon dan UNPAD Pangandaran).
- Memiliki nilai rata-rata minimal USBN 70 skala 100 atau 7,0 skala 10,0.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
3. Jenjang S2 (2 tahun)
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat.
- Memiliki nilai IPK minimal 2,75 skala 4,00.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
4. Jenjang S3 (4 tahun)
- Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat.
- Memiliki nilai IPK minimal 3,5 skala 4,00.
- Tidak berstatus sebagai PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PNS Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
5. Percepatan akses pendidikan tinggi (1 tahun)
- Maksimal tiga tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat bagi mahasiswa baru.
- Berstatus sebagai mahasiswa baru tahun 2021
- Pendaftar bukan berasal dari 11 perguruan tinggi akreditasi A di Jawa Barat dan 4 perguruan tinggi akreditasi A luar Jawa Barat.
- Memiliki nilai rata-rata minimal USBN 70 skala 100 atau 7,0 skala 10,0 bagi mahasiswa baru.
B. Beasiswa Pendidikan Prestasi Non-Akademik Pemprov Jabar 2022
1. D3/D4/S1 prestasi keagamaan (1 tahun)