Wagub Jabar Uu Ruzhanul Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung

- 15 Februari 2021, 20:50 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah Kota Bandung, Senin 15 Februari 2021.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah Kota Bandung, Senin 15 Februari 2021. /Humas Jabar/Aldien/

BERITA KBB - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah No. 40 Kota Bandung, Senin 15 Februari 2021.

Uu yang juga Panglima Santri Jabar berujar, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya ditulis Perda Pesantren-- bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.

"Momentum kali ini menjadi awal kebersamaan menuju Jabar Juara Lahir Batin. Intinya Pemprov Jabar bersama Kanwil Kemenag Jabar siap memberikan penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan kepada seluruh pondok pesantren di Jabar dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Uu.

Baca Juga: Mitigasi Bencana Jabar Jadi Rujukan Pembahasan UU Penanggulangan Bencana
 
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.

"Perda Pesantren ini akan mengikat para penggiat pondok pesantren yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama karena tidak adanya legalitas. Jika sudah memliki legalitas, para insan-insan tarbiyah akan diberikan bantuan dari pemerintah," kata Uu.

Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Baca Juga: Resep Pizza Wajan Tanpa Telur yang Simpel dan Mudah untuk Anak Kos

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.

Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin.

Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah