Warga Keluhkan Dampak Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung pada Lingkungan, PT KCIC Nyatakan Siap Diskusi

- 3 Juli 2021, 21:14 WIB
Dua orang pekerja pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sedang bertugas di tunnel #1 yang berlokasi di Tol Jakarta Cikampek DK 2+ 540 sd. DK 4. Terowongan ini merupakan satu dari 8 terowongan yang sudah berhasil tembus, dari 13 terowongan yang dibangun dalam proyek ini. Dok. PT KCIC
Dua orang pekerja pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sedang bertugas di tunnel #1 yang berlokasi di Tol Jakarta Cikampek DK 2+ 540 sd. DK 4. Terowongan ini merupakan satu dari 8 terowongan yang sudah berhasil tembus, dari 13 terowongan yang dibangun dalam proyek ini. Dok. PT KCIC /KCIC/

PT KCIC pun sudah melakukan penggantian uang ganti untung ke pihak pengembang perumahan. Oleh karena itu, pihak yang berkewajiban untuk memenuhi permintaan warga terkait fasos/fasum adalah pihak pengembang perumahan.

Baca Juga: Karena Suara dari Aldebaran dan Andin, Tim Biru Menang Offsite Challenge MasterChef Indonesia Season 8

Dalam hal kebisingan yang dikeluhkan warga, PT KCIC sudah melakukan pengukuran tingkat kebisingan di dua titik lokasi pada tanggal 2 Maret 2021. Hasilnya tingkat kebisingan di dua titik itu adalah 58,3 db dan 53 dB.

"Kebisingan juga bertambah karena lokasi proyek juga berdekatan dengan jalan tol. Namun tingkat kebisingan ini secara berangsur menurun seiring dengan selesainya proyek pembangunan," lanjutnya.

Sepanjang proyek pembangunan menurut Mirza tidak ada intimidasi dari aparat TNI/Polri. Keberadaan aparat keamanan dari unsur TNI/Polri di lokasi pembangunan bukan bertujuan untuk mengintimidasi warga, melainkan prosedur
pengamanan yang sudah baku dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Lengkap! Profil dan Biodata Chef Renatta Moeloek, Mulai dari Agama, Pendidikan, hingga Fakta Menarik

Mengenai kondisi banjir yang diduga disebabkan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Mirza menyebut jika banjir tersebut memang disebabkan oleh proyek kereta cepat, maka PT KCIC melalui konsorsium kontraktor akan bertanggung jawab untuk penanganannya.

Termasuk juga adanya ketidaknyamanan dan ketidakamanan yang dirasakan warga yang
berada di zona merah. Jika memang ketidaknyamanan dan ketidakamanan itu adalah
dampak proyek KCJB, maka KCIC siap bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Pada prinsipnya kami sangat terbuka dan kooperatif jika ada keluhan warga. Kami juga
siap untuk mengadakan sosialisasi kembali dan diskusi bersama warga setempat jika memang dibutuhkan meskipun sebelumnya kami pun melakukan sosialisasi secara berkala," tutup Mirza.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah