Warga Keluhkan Dampak Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung pada Lingkungan, PT KCIC Nyatakan Siap Diskusi

- 3 Juli 2021, 21:14 WIB
Dua orang pekerja pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sedang bertugas di tunnel #1 yang berlokasi di Tol Jakarta Cikampek DK 2+ 540 sd. DK 4. Terowongan ini merupakan satu dari 8 terowongan yang sudah berhasil tembus, dari 13 terowongan yang dibangun dalam proyek ini. Dok. PT KCIC
Dua orang pekerja pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sedang bertugas di tunnel #1 yang berlokasi di Tol Jakarta Cikampek DK 2+ 540 sd. DK 4. Terowongan ini merupakan satu dari 8 terowongan yang sudah berhasil tembus, dari 13 terowongan yang dibangun dalam proyek ini. Dok. PT KCIC /KCIC/

BERITA KBB - Terkait keluhan dampak lingkungan yang diajukan oleh Paguyuban Warga RT 12/RW 09 Kompleks Margawangi Estate Cijawura, Bandung, Jawa Barat ke Komnas HAM, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan kooperatif dan siap duduk bersama warga mendiskusikan keluhan tersebut. 

GM Corporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya, mengatakan bahwa pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) senantiasa mengedepankan keamanan dan keselamatan lingkungan, sesuai dengan kajian AMDAL yang telah dilakukan.

Sementara itu, PT KCIC juga telah menunjuk beberapa konsultan untuk memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Susu Beruang Bear Brand jadi Rebutan dan Trending di Twitter, Berikut 7 Fakta Bear Brand

Berdasarkan studi konsultan lingkungan yang ditunjuk PT KCIC terhadap sampel air yang
diambil, diketahui jika semua kriteria sampel masih sesuai baku mutu, kecuali tingkat kekeruhan yang sudah di ambang batas.

Hal tersebut, kata Mirza, dapat terjadi jika jenis lahan sebelumnya adalah rawa.Terkait keretakan rumah yang diduga disebabkan oleh pembangunan proyek KCJB, kondisi itu sesungguhnya tidak dapat diketahui secara pasti.

Mengingat kegiatan inventarisasi yang akan dilakukan oleh PT KCIC dan kontraktor
sebelum proyek berjalan mendapat penolakan warga, KCIC dan kontraktor tidak memperoleh data pembanding kondisi bangunan sebelum dan sesudah pekerjaan dilakukan.

Baca Juga: Ummu Fahad Beri Pesan Haru Kepada Bayi Cantik Syekh Ali Jaber: Dia Melihat Kita Dari Tempat yang Paling Indah

"Hal ini berbeda dengan yang terjadi di RT 11 di mana KCIC dan kontraktor dapat melakukan inventarisasi data sebelum pekerjaan dilakukan," tuturnya.

Berkaitan dengan fasos/fasum, Mirza menjelaskan berdasarkan site plan yang ada, fasos dan fasum bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik pengembang perumahan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x