Mau Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 3 Juli 2021, 21:25 WIB
Penumpamg berjalan membawa koper, di Stasiun Bandung
Penumpamg berjalan membawa koper, di Stasiun Bandung /Daop 2 Bandung/

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 8 Sabtu 3 Juli 2021 Offsite Challange Red Team vs Blue Team Siapa Jadi Pemenang?

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Kuswardoyo.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121.

“Daop 2 mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Kuswardoyo.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah