TERNYATA Sosok Ini Pernah Ungkap Kasus Pelecehan Seksual HW Hingga Datangi Rumah Pelaku

- 11 Desember 2021, 14:51 WIB
/Kolase tangkapan layar IG@nongandah

BERITA KBB-Kabar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW terhadap 12 santriwati nya ternyata pernah diungkap oleh aktivitis perempuan ini.

Nong Andah Darol Mahmada melalui akun Twitternya @nongandah mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan HW terhadap 12 santriwati sebagai korbannya.

Saat Nong Andah Darol Mahmada aktivitis perempuan mengunggah postingan di Twitternya tentang kasus pelecehan seksual HW ini, kemudian langsung menjadi perhatian dan perbincangan hangat oleh warganet.

 Baca Juga: AJAK Mahasiswinya VCS, Dosen Unsri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

"Teman2, saya mau ngetwit yg serius.Ini cerita yg sedih bgt ttg kekerasan seksual di bandung yg dilakukan o/ pengasuh pesantren.kebetulan skrg saya msh di bandung. Saya menulis ini dg gemetar krn marah & sedih bgt.

Sedih bgt krn membayangkan para korban
@tunggalp @KomnasPerempuan," sebagaimana dikutip berita KBB dari akun Twitter @nongandah pada 7 Desember 2021.

"Kenapa? Krn korbannya banyak, yg ketahuan aja ada 13 anak, 8 anak sampai hamil & melahirkan bahkan ada 1 korban sampai melahirkan 2 kali.

Baca Juga: ODED M. Danial Walikota Bandung Meninggal Dunia, Ribuan Karangan Bunga Banjiri Pendopo dan Alun-alun

Usia korban msh belia 13 - 16 tahun.Sedih & merinding bgt membayangkan nasib para korban ini," sambungnya.

"Pelaku yg bejat ini namanya Herry Wirawan,pemilik & pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru.

Ia jg ketua forum pondok pesantren di bandung. Para korban merupakan para santrinya," lanjut Nong Andah,".

Baca Juga: Sinopsis FTV SCTV Kalau Rame Lanjut Part 2, Ada Sandi William dan Shanice Margaretha


"Saking penasarannya aku sampai mendatangi rumah si pelaku yg melakukan tindakan bejatnya di sini. Kata tetangganya di rumah ini tinggal 40 orang termsk keluarga & korban yg merupakan santrinya.

Selain di sini ada lg di bbrp tempat. Yg di foto itu pernak pernik bayi dr rumah itu," tambahnya.

Diketahui HW yang berusia 36 tahun ini melakukan aksi pelecehan seksual dalam kurun waktu 5 tahun yakni pada 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 11 Desember 2021, Tak Terima Gio Meninggal, Pangeran Lakukan Ini


Sekarang ini, HW diketahui telah menjalani sidang dakwaan berlangsung sejak 11 November 2021.

Kemudian pasal yang dijatuhkan kepada HW atas tindakan pelecehan seksual terhadap 12 santriwatinya menurut jaksa Kejari Bandung mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No.
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Demikianlah informasi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW terhadap 12 santriwati nya pernah diungkap oleh aktivitis perempuan Nong Andah Darol Mahmada.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah