SEJUMLAH Fakta Tentang HW Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Paksa Korban Berhubungan Saat Haid

- 11 Desember 2021, 10:51 WIB
SEJUMLAH Fakta Tentang HW Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Paksa Korban Berhubungan Saat Haid
SEJUMLAH Fakta Tentang HW Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Paksa Korban Berhubungan Saat Haid /Pikiran-Rakyat.com/Semarangku/



BERITA KBB - Herry Wirawan alias HW pelaku pemerkosaan terhadap belasan santrinya kini resmi menjadi tersangka.

Bahkan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh HW sudah masuk tahap persidangan.

Dari persidangan tersebut terungkap bahwa HW memang benar telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan santrinya hingga hamil.

Baca Juga: Haji Faisal Angkat Bicara Terkait Tarif 30 Juta Fuji dan Fadly Faisal di YouTube, Minta Senior Beri Arahan

Hal itu juga diamini oleh kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa HW mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

HW diketahui merupakan seorang guru sekaligus pemilik pesantren Tahfidz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru, Bandung.

Semakin berkembangnya berita yang beredar maka ditemukan beberapa fakta yang terjadi mengenai HW.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tiara Marleen Menyebut Gala Bukan Anak Biologis Dari Suami Vanessa Angel Bibi Andriansyah

Herry Wirawan alias HW dikabarkan menilap uang bantuan dari program Indonesia Pintar milik para korban.

Selain itu, bayi yang ada di pesantren dijadikan sebagai alat untuk meminta sumbangan yatim piatu.

Kemudian, para korban dipaksa menjadi kuli bangunan untuk pembangunan pesantren.

Baca Juga: Bikin Rossa dan Juri Takjub, Para Kontestan X Factor Indonesia Siap Tampil Perdana Senin 13 Desember 2021

Namun, yang membuat lebih mengiris hati ialah ternyata pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya meski saat sedang haid dan mengandung.

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2016 hingga 2021 sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Adapun HW melancarkan aksinya tersebut di sejumlah tempat mulai dari apartemen hingga hotel di Bandung.

Modus pelaku kepada korban ialah dengan cara diiming-imingi akan dijadikan Polwan, dibiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi, janji dinikahi dan bayi dirawat serta diangkat menjadi pengurus yayasan.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x