HW Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 14 Santriwati Terancam 20 Tahun Penjara, KPAI Desak Hukum Kebiri

- 11 Desember 2021, 08:29 WIB
Hw Tersangka Pemerkosa Belasan Santri.
Hw Tersangka Pemerkosa Belasan Santri. /Tsn.Media


BERITA KBB-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara untuk HW pelaku pelecehan seksual terhadap 14 santriwati di Cibiru Bandung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak hukum kebiri.

Kasus pelecehan seksual terhadap 14 santriwati di salah pondok pesantren di Cibiru Bandung menghebohkan publik. Pasalnya kasus pelecehan seksual ini dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren yang diketahui berinisial HW alias Herry Wirawan.

Diketahui atas kasus pelecehan seksual tersebut lahir 9 bayi dari 4 korban pelecehan seksual dan beberapa di antaranya telah melahirkan lebih dari satu kali.

Baca Juga: Chef Juna Unggah Foto Terbaru di Galeri MasterChef Indonesia Season 9, Hal Ini Bikin Salah Fokus?

Pelaku Herry Wirawan telah melakukan aksinya sejak tahun 2016 sampai tahun 2021. Telah terhitung 5 tahun perbuatan bejat dan biadab dilakukan oleh pelaku HW terhadap para santriwati yang mondok di pondok pesantren yang diasuhnya.

Saat ini kasus pelecehan seksual dengan pelaku HW dan korban 14 santriwati ini tengah diadili di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa HW dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3), Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara, dan karena pelaku adalah tenaga pendidik maka diberatkan dengan tuntutan dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: NOVEL Baswedan dkk Dilantik Jadi ASN Polri, Simak Gaji yang Diterimanya

Melihat tuntutan 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan bahwa hukuman penjara tersebut sudah sangat pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku HW alias Herry Wirawan.

Retno Listyarti juga mengatakan dalam wawancaranya di kanal YouTube TV One bahwasanya pelaku juga sangat pantas untuk diberikan hukuman tambahan yaitu hukum kebiri atas tindakan bejat pelaku Herry Wirawan terhadap 14 santriwati di bawah umur.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti sebagaimana dikutip oleh Berita KBB dari unggahan video di kanal YouTube TV One, 10 Desember 2021.y wiryby

Baca Juga: Ternyata, Selain Memasak Jesselyn MasterChef Indonesia Memiliki Keahlian Ini loh …

Pelaku Herry Wirawan dapat dikenakan sanksi hukum kebiri karena beberapa fakta yang ada dari aksi bejat pelaku yang telah melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh berkali-kali kepada para korban yang lebih dari satu orang hingga hamil dan melahirkan.

KPAI akan secara tegas mengawal kasus pelecehan seksual ini dan berharap hakim dapat mengambil keputusan hukum kebiri bagi pelaku Herry Wirawan.

Hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual yaitu Herry Wirawan tidak hanya digaungkan oleh KPAI. Masyarakat melalui media sosial juga banyak yang menggaungkan hukum kebiri bagi pelaku HW atas tindakan bejatnya.

Saat ini kasus masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan pelaku Herry Wirawan menurut kabar yang didapatkan dari Instagram @infojawabarat, pelaku Herry Wirawan saat ini telah diamankan dan mendekam di penjara Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x