305 Pengaduan Pekerja terkait THR Diterima Disnakertrans Jabar , 173 Perusahaan tidak Penuhi Hak Pekerja

- 27 April 2022, 16:43 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. /Pemkab Bekasi

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Baca Juga: Angin Segar, THR dan Gaji 13 PNS Ditambah Bonus Tukin 50 Persen Segera Cair

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 - 2238 - 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304.

Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah