Angin Segar, THR dan Gaji 13 PNS Ditambah Bonus Tukin 50 Persen Segera Cair

- 16 April 2022, 01:49 WIB
Gaji 13 PNS 2022 dan THR dipastikan cair dan akan diterima sesuai waktunya.
Gaji 13 PNS 2022 dan THR dipastikan cair dan akan diterima sesuai waktunya. /Pixellab/


BERITA KBB-Presiden Joko Widodo telah memastikan PNS akan mendapatkan THR dan Gaji 13.

Hal tersebut disampaikan Joko Widodo pada 14 April 2022 saat konferensi pers secara virtual di Istana Negara.

Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara pada 13 April 2022 lalu.
 
 
Baca Juga: Pemain Real Madrid Karim Benzema Dinilai Layak untuk Meraih Ballon d’Or 2022

Selain THR dan Gaji 13, para abdi negara juga diberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pemerintah menggelontorkan dana tersebut mengingat selama 2 tahun masa pandemi para PNS hanya menerima THR sebesar gaji pokok.

Selain itu, Joko Widodo juga menyampaikan kebijakan tersebut juga sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat maupun daerah dalam penanganan pandemi Covid-19.
 
 
Baca Juga: Ada Pelanggaran Pembayaran THR? Adukan ke Apilkasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022

Joko Widodo meyakini pemberian THR, Gaji 13 serta pemberian Tukin 50 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x