Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

- 10 April 2022, 16:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april di Jakarta.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," demikian Menaker menyatakan.

Baca Juga: Bayar THR Pekerja, Kalau Tak Mau Kena Sanksi!

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. "Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya".

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani".

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca Juga: Semua Pekerja Harus Menerima THR, Termasuk Buruh Harian Lepas, Sopir dan PRT

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik."

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," demikian tutup Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x