Pemkot Bandung Cegah Sebaran PMK dengan Vaksin dan Rapid Hewan Ternak

- 20 Mei 2022, 15:13 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna beserta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung meninjau beberapa peternakan hewan.  Salah satunya di Jalan Permata Taman Sari XII No. 13 Arcamanik, pada Jumat, 20 Mei 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna beserta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung meninjau beberapa peternakan hewan. Salah satunya di Jalan Permata Taman Sari XII No. 13 Arcamanik, pada Jumat, 20 Mei 2022. /Humas Kota Bandung/

Tentu hal ini perlu diwaspadai juga oleh Pemkot Bandung agar hewan-hewan yang masuk dari luar Kota Bandung bisa terpantau aman dari PMK. Oleh karena itu, pada Juni mendatang, rencananya dilakukan vaksinasi pada hewan-hewan ternak, terutama yang akan dikurbankan.

Selain itu, semua hewan ternak yang masuk ke Kota Bandung akan dilakukan rapid tes. Ema mengakui, jika memang hal ini masih terkendala pada anggaran.

Baca Juga: Menteri PMK Jenguk Korban Seluncuran Ambruk Surabaya dan Imbau Pengecekan Wahana oleh Pengelola

Solusinya, ia ingin mengajak para peternak ikut terlibat dalam membiayai rapid tes tersebut.

"Satu box rapid ini bisa digunakan untuk 50 ekor, harganya Rp5,5 juta. Saya yakin para peternak bisa ikut membantu untuk tes rapid ini demi mencegah PMK terjadi di Kota Bandung. Saya juga akan upayakan dana dari anggaran belanja tak terduga (BTT)," ucapnya.

Di luar itu, Ema mengimbau para peternak untuk menjual stok lama atau existing dulu sampai habis. Setelah itu bisa melakukan penambahan stok hewan yang sudah dijamin aman.

Baca Juga: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hinga Akhir Juli, Menko PMK Sebut Indonesia Dalam Situasi Darurat Militer

Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah mengaku, telah mengimbau para peternak dan panita kurban untuk menyediakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat ini berfungsi sebagai verifikasi jaminan keamanan hewan kurban dari PMK.

"Kita memang sudah pakai ini dari dulu, tapi sekarang lebih diperketat lagi. Izin rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal, dan surat persetujuan dari daerah yang menerima juga akan kita gencarkan kembali," papar Erma.

Ia juga mengatakan, timnya selalu memantau berkala secara rutin. Jika ditemukan indikasi infeksi PMK pada hewan, akan segera dibawa ke lab di Subang.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah