Tujuh Bangunan Terima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung

- 30 Agustus 2022, 09:19 WIB
Wali Kota Bandung menerima penghargaan tujuh bangunan ditetapkan menjadi Penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung, Senin 29 Agustus 2022.
Wali Kota Bandung menerima penghargaan tujuh bangunan ditetapkan menjadi Penerima Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung, Senin 29 Agustus 2022. /Adpim Kota Bandung/

E. Kategori Pengembangan
1. Bumi Sangkuriang dan Hotel Concordia, Jl. Kiputih No. 12 Bandung

Untuk diketahui, Anugerah Cagar Budaya adalah penghargaan tahunan yang diberikan secara berkala sejak 2017 (kecuali 2020 akibat musibah pandemi Covid-19) oleh Pemerintah Kota Bandung kepada individu atau kelompok yang selama ini telah memberikan sumbangsihnya dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kota Bandung.

Lewat catatannya, dewan juri Anugerah Cagar Budaya Kota Bandung ingin menggunakan momen ini sebagai kesempatan untuk mengangkat beberapa isu pelestarian budaya yang penting dan relevan pada saat ini.

Baca Juga: Gelar Kirab, Masyarakat dan Pemkot Apresiasi Raihan Prestasi Atlet NPCI Kota Bandung di ASEAN Para Games 2022

Selain itu, ajang ini merupakan upaya mengedepankan contoh-contoh baik yang dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bandung dalam upaya pelestarian cagar budaya dan pembangunan kota.

Upaya pelestarian ini juga mengedepankan tiga aspek, yakni pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan.

Aspek pelindungan pada kesempatan ini dititikberatkan pada upaya perawatan bangunan cagar budaya yang dilakukan dengan baik (rapi, bersih) dan dapat mempertahankan keaslian karakter cagar budayanya, dengan variasi karakteristik pengelolaan dengan keterbatasannya masing-masing.

Baca Juga: Memori Indah Mantan Duet Tangguh Robby Darwis Saat Membawa Persib Bandung Juara

Aspek pelindungan dibagi dua menjadi: 1) pelindungan pada bangunan rumah tinggal yang dikelola perorangan, seperti yang dicontohkan pada rumah tinggal Jalan Kyai Luhur No. 6 dan rumah tinggal Jalan Saritem No. 85, serta 2) pelindungan pada bangunan umum yang dikelola oleh institusi, seperti dicontohkan pada bangunan Bala Keselamatan Jl. Jawa No. 20.

Lalu aspek pemanfaatan pada kesempatan ini dititikberatkan pada fenomena adaptasi fungsi bangunan rumah tinggal, yang dibagi menjadi dua kategori: 1) pemanfaatan bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi fungsi komersial, seperti rumah tinggal Jalan Ir. H. Juanda No. 113 (Mont Clar) dan bangunan rumah tinggal Jalan Buton No. 11 (Keuken van Elsje), serta 2) pemanfaatan bangunan rumah tinggal yang diubah menjadi fungsi pelayanan sosial, seperti rumah tinggal Jalan Tamansari No. 23 (Klinik Pratama Advent).

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah