Ridwan Kamil Sebut Kenaikan UMP Jabar 2023 Upaya Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

- 1 Desember 2022, 20:53 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar 2023
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar 2023 /Pikiran Rakyat

Menurut Taufik, pihaknya melihat saat pertemuan, Gubernur Ridwan Kamil enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan. 

Baca Juga: Terangi Lokasi Pengungsian di Kabupaten Cianjur, JQR dan Solar Generation Bangun Energi Terbarukan

“Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar _lip service_ . Oleh karena itu Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya,” tuturnya. 

Meski UMP yang memakai Permenaker rawan digugat, namun dengan langkah ini menjaga buruh tetap mendapatkan kenaikan upah. 

Taufik menggambarkan, meski jalannya persidangan akan panjang, namun keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2023 tetap harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final atau inkrah dari pengadilan. 

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Somay Sang Idola, Ada Ridwan Ghani dan Aurélie Moeremans

Dengan angka 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan, sementara angka ini dinilai bisa membuat daya beli buruh bertahan. 

Ridwan Kamil juga memastikan akan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah. 

“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x