Ridwan Kamil Sebut Kenaikan UMP Jabar 2023 Upaya Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

- 1 Desember 2022, 20:53 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar 2023
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar 2023 /Pikiran Rakyat

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada. 

“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu (30/11/2022). 

Baca Juga: Posko Pemprov Jabar di Kecamatan Gekbrong Terus Galang Bantuan untuk Pengungsi

"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya. 

Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri. 

Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi. 

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim: Risiko Banjir, Polusi di Jakarta Sumbernya Transportasi Hingga Harus Tingkatkan RTH!

“Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen, maka kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi,” ujar Taufik. 

Angka 7,88 persen dianggap jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, Gubernur didorong menaikan upah hingga 12 persen. Serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 dan pertumbuhan ekonomi lima persen. 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x