Jadwal SIM Keliling (Simling) di Kota Bandung 5 Desember - 11 Desember 2022 Serta Lokasi dan Syarat

- 5 Desember 2022, 07:05 WIB
ilustrasi/ Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini
ilustrasi/ Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini /Twitter @TMCPoldaMetro/
 

BERITA KBB - SIM Keliling (Simling) adalah layanan perpanjangan SIM dari Polrestabes Bandung tanpa harus datang ke Polres.

SIM kendaraan yang bisa diperpanjang masa berlakunya melalui mobil simling adalah SIM A dan SIM C. Lokasi Simling pun sering berubah-ubah.

Berikut ini lokasi, syarat, serta jadwal simling di Kota Bandung pada 5 Desember - 11 Desember 2022:

Baca Juga: Agus Nurpatria: Surat Perintah Pengamanan CCTV Duren Tiga Diberikan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Mobil 1

Senin, 5 Desember 2022: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)


Selasa, 6 Desember 2022: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)


Rabu, 7 Desember 2022: BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djundjunan, Bandung)


Kamis, 8 Desember 2022: The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan, Bandung)


Jumat, 9 Desember 2022: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur, Bandung)


Sabtu, 10 Desember: Radio Dahlia (Jl. Burangrang No. 28, Bandung)


Minggu, 11 Desember 2022: Tidak Beroperasional


Mobil 2

Senin, 5 Desember 2022: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)


Selasa, 6 Desember 2022: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)


Rabu, 7 Desember 2022: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)


Kamis, 8 Desember 2022: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)


Jumat, 9 Desember 2022: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)


Sabtu, 10 Desember 2022: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)


Minggu, 11 Desember 2022: Tidak Beroperasional


Sebelum datang ke lokasi simling, berikut ini syarat-syarat yang bisa disiapkan untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM:

Baca Juga: Hendra Kurniawan: Kabareskrim Polri Pernah Diperiksa Propam Terkait Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

  3. Fotocopy KTP.

  4. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  6. Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

  7. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.

  8. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.


Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.


Sementara itu, pendaftaran perpanjangan SIM hari senin-sabtu dimulai pukul 09.00-12.00 WIB.


Demikian informasi terkait lokasi, syarat, dan jadwal SIM keliling atau Simling di kota Bandung pada 5 Desember - 11 Desember 2022.***


 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.instagram.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x