Ada yang Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung? Laporkan ke Sini!

- 3 Oktober 2023, 20:23 WIB
/

BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Bahkan, ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Salak Berhasil Dipadamkan ke

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," jelas Bagus.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Bey Machmudin Sebut KIJB 2023 Ciptakan Ekosistem Berkelanjutan

"Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya," ucapnya.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x