Tegas! Satpol PP Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

- 12 Oktober 2023, 20:12 WIB
Pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang," ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023
Pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang," ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023 /Istimewa/

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Baca Juga: Bey Machmudin Optimis Pemilu 2024 di Jabar Kondusif

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipali Minibus Seruduk Pantat Truk, 2 Penumpang Meninggal Dunia

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874. 

"Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah