UMK KBB 2021 Naik Rp102.855, Disnaker Bandung Barat Klaim tak Ada Permintaan Penangguhan

2 Februari 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi upah buruh yang mengalami peningkatan di beberapa sektor. /Bagus Kurniawan/(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

BERITA KBB – Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (UMK KBB) tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen atau sekitar Rp102.855 dibandingkan dengan UMK 2020.

Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB mengklaim tidak ada pengajuan penangguhan dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bandung Barat.

"Secara resmi tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021 ke Disnaker, kami pun terus berkoordinasi dengan pihak Apindo," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Maman Sulaiman, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Begini Efek La Nina yang Melanda Indonesia

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bertaut' Nadin Amizah, yang Meraih 14 Juta Tayangan, Kisahkan Ikatan Batin antara Ibu dan Anak

Maman mengungkapkan, semua pemilik perusahaan menepati kewajiban membayar upah pegawai terhitung sejak Januari sesuai dengan besaran UMK tahun 2021.

"Meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun semua bisa berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut," katanya.

Dia menuturkan, UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari asalnya usulan buruh 8,51%.

Baca Juga: KPU Tak Yakin Mampu Melaksanakan Pilkada Serentak 2024, Ada Dua Hal yang Berat, Salah Satunya Soal Korban Jiwa

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 2 Februari 2021, Nino dan Rafael Kesulitan Temukan Bukti Kasus Andin

Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 naik menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya tahun lalu sebesar Rp3.143.427,29. Persentase UMK itu hampir sama di wilayah Bandung Raya, dengan kenaikan berkisar 3-4%.

"Implementasi UMK ini kami monitoring terus dan bekerja sama dengan SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh). Kami ingin kesepakatan nominal UMK benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di KBB," tuturnya.

Baca Juga: Resep Nasi Gurih Tomat Utuh Menggunakan Rice Cooker, Anti Ribet dan Murah, Cocok Banget untuk Anak Kos

Baca Juga: Sinopsis Uttaran, Rabu 3 Februari 2021, Baldev Tiba-Tiba Meninggal, Veer Curiga Ada yang Membunuhnya, Siapa?

Meski demikian, lanjut Maman, kemungkinan ada juga perusahaan khususnya yang skala kecil atau rumah tangga, yang membayar gaji pekerjanya kurang dari UMK.

Bisa saja itu jadi persoalan karena kebanyakan adalah pegawai tidak tetap, terlebih saat ini sedang pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini, Rabu 3 Februari 2021, Nandini Minta Chandra Menikahinya?

Baca Juga: Selain Cantik, Jago Akting, dan Bikin Baper Netizen, Ternyata Andin Amanda Manopo Bersuara Merdu

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perusahaan di KBB ada sebanyak 1.634 perusahaan baik kecil, menengah, hingga besar.

"Kalau ada komitmen bersama, misalnya perusahaan sanggup membayar sekian dan pekerjanya menerima, meski dibawah UMK, kalau sepakat ya susah juga. Orang kan sekarang lagi sulit cari kerja," katanya.***

Editor: Cecep Wijaya Sari

Tags

Terkini

Terpopuler